Berhati-hati dalam Memberi komentar, Aktor Penghinaan Seksual di Sosmed Dapat dipidana

Halo Sobat Okeplay777, Semoga kalian sehat selalu yaa

Ada dua tipe penghinaan seksual yakni secara non verbal yakni secara fisik langsung dan secara verbal. Contoh yang penghinaan verbal di dunia riil ialah cat calling yang rupanya perilaku cat calling ini dapat dipidana. Rutinitas perilaku cat calling ini dipandang biasa karena sebagai budaya yang telah salah semenjak awalnya. Nach, di zaman digital ini penghinaan secara verbal (yang mayoritas dirasakan wanita) malah semakin banyak terjadi di jagat maya alias di sosial media.

Penghinaan seksual dalam sosial media sebagai salah satunya contoh dari penghinaan seksual secara verbal dan karena negatif dari perubahan info yang tidak diimbangi dengan pengajaran sex dan minimnya moralitas.

Kerap kali, orang tidak sadar jika dianya sudah lakukan penghinaan seksual secara verbal. Misalnya ialah saat seorang wanita memperoleh pesan DM yang tidak santun atau memperoleh komentar yang tidak kenakan dan condong bersuara cabul. Lantas, seperti apa contoh riil penghinaan seksual verbal di sosial media?

Memberi komentar Bau Cabul dan Seksis

Kerap kali kita menyaksikan komentar atau posting bau cabul di sosial media. Seharusnya itu tidak boleh dilaksanakan di kotak kometar seorang (baik wanita atau lelaki) karena telah terhitung dalam penghinaan verbal. Misalnya ialah saat seorang wanita mempublikasikan photo dan ada orang yang memberi komentar seperti “ada yang mencolok tetapi bukan talenta” atau “besar ya” atau hal yang bau cabul yang lain. Bila sang pemilik account tidak terima dan berasa dilecehkan karena itu yang memberi komentar itu bisa dibawa ke ranah pidana. Tidak cuma wanita, lelaki dapat menjadi korban dan memiliki hak melapor bila memperoleh penghinaan verbal sama seperti yang telah disebut sebelumnya.

Mengirim Pesan/Chat (DM) Bersuara Cabul

Telah banyak orang (kembali lagi umumnya wanita) yang terima DM yang bersuara cabul seperti ajakan seksual maupun dikirimkan gambar yang tidak pantas. Ada yang memperoleh DM yang minta untuk mengirim gambar (maaf) telanjang dan pesan tidak berakhlak yang lain. Ini telah banyak terjadi di beberapa penjuru dunia terhitung Indonesia. Salah satunya anggota idol grup lokal pernah merasakan ini dan menyampaikannya ke polisi.

Aktor dapat dipidana

Ya, seharusnya berhati-hati dalam berhubungan di sosial media dan tidak boleh imbangi memberi komentar di komunitas dengan memberi komentar di posting seorang. Ini karena perlakuan memberi komentar pada posting seseorang di sosial media yang memiliki muatan penghinaan seksual terhitung ke kelompok kekerasan seksual.Perlakuan ini bisa dipidana berdasar Pasal 5 UU TPKS mengenai penghinaan seksual nonfisik yang bunyinya seperti berikut:

Tiap Orang yang lakukan tindakan seksual secara nonfisik yang diperuntukkan pada badan, kemauan seksual, dan/atau organ reproduksi bermaksud merendahkan harkat dan martabat seorang berdasar seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena penghinaan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda terbanyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Sebagai pria dewasa, telah sepantasnya dapat mengendalikan diri dan tempatkan komentar dan perilaku di lokasi yang semestinya. Karena, saya ada banyak menyaksikan banyak komentar cabul di posting atau di account personal seorang. Apa lagi beberapa lalu sempat ramai seorang siswi SMP yang memperoleh banyak komentar yang berbuat tidak etis saat ia membuat video.

Baca Artikel Menarik Lain nya disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post OKEPLAY777: SITUS JUDI SLOT ONLINE GACOR PALING RESMI DAN TERPERCAYA MUDAH MAXWIN
Next post Tidak Hanya Budaya Korupsi, 10 Ini Rupanya Deskripsi dari ‘Indonesia Banget’